PERMASALAHAN
II.1 Pengertian Demokrasi
Istilah ”Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos (Yunani) yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan oleh rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut dimana pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Di inidonesia, system ini diwujudkan dengan adanya pilkada serta pemilu yakninya pemilihan kepala daerah oleh rakyat dan diharapkan dapat sepenuhnya berusaha untuk kesejahteraan rakyat.
II.2 Demokrasi di Dunia
Ada beberapa jenis demokrasi yang dianut dunia, diantaranya adalah:
} Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif
} Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
} Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum.
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum.
II.3 Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa criteria dan prinsip prinsip dari demokrasi sebagai suatu sisttem yaitu:
1. Keterlibatan warga Negara dalam penbuatan keputusan politik
2. Persamaan diantara warga Negara
3. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
4. Supremasi Hukum
5. Pemilu berkala
II.4 Landasan Hukum Demokrasi di Indonesia
Perihal demokrasi di Indonesia diatur dalam UUD Negara RI sebagai Konstitusi Tertulis Negara Indonesia dan disebutkan dalam :
Pasal 27 ayat(1) dan Pasal28D ayat(3) UUD 1945
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28E ayat(3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
II.6 Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
II.7 Trias Politica
Trias Politica membagi ketiga kekuasaan politik negara menurut montesquieu
1. Eksekutif
2. Yudikatif,dan
3. Legislatif
II.8 Pemilu sebagai salah satu bentuk demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum
Pemilu adalah sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
b. Peranan pemilu
Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1)Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
1)Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
c. Asas Pemilu
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
II.9 Pilkada
} Pada masa sebelum orde baru penguasa lokal ditentukan dengan sistem dinasti (keluarga) secara turun-temurun.
} Pada masa orde baru penentuan kepala daerah secara formal dilakukan oleh DPRD, sebuah parlemen lokal yang dibentuk melalui kompetisi antarpartai politik dan kesertaan ABRI di dalamnya.
Tiga Fungsi Mahasiswa
Secara umum mahasiswa menyandang tiga fungsi strategis, yaitu :
} sebagai penyampai kebenaran (agent of social control)
} sebagai agen perubahan (agent of change)
} sebagai generasi penerus masa depan (iron stock)
BAB III
STUDI KASUS
III.1 Permasalahan-Permasalahan Pemilu dan Pilkada Indonesia
} Politik Uang.
Politik uang bukanlah hal yang ‘tabu’ lagi dimata masyarakat dimasa masa kampanye menjelang pilkada. Hal ini seolah olah ‘memanjakan’ masyarakat dimasa prapemerintahan demi mendapatkan suara. Politik uang sebenarnya tidak hanya kita temukan di Negara-Negara berkembang seperti Indonesia, melainkan juga di Negara yang sudah ‘cerdas’ dalam berdemokrasi seperti Amerika Serikat. Hanya saja di Amerika Serikat, uang dijadikan sebagai ‘instrumen’ penyalur suara dan paham mereka. Seperti mengadakan debat calon presiden, dan event event lain sejenisnya, akan tetapi di Indonesia Uang dianggap sebagai ‘substansi’ politik itu sendiri. Tak jarang pada masa kampanye calon legislative yang ada mengadakan pembangunan disana sini, bagi bagi amplop bahkan sembako demi mendapatkan suara di hari pemilihan nanti.
} Kampanye yang menimbulkan kericuhan.
} Kurang selektifnya partai dalam memilih caleg.
Terkadang beberapa partai politik memberlakukan syarat yang terlalu ringan dalam menjadi caleg, bahkan tak jarang yang tidak memperhatikan latar belakang bakal calon legislative tersebut hingga acap kali ditemukan kasus seperti caleg yang pernah gila sebelumnya, cacat moral, dan lain-lain.
} Berbondong-bondongnya selebritis menduduki kursi caleg diantaranya Julia Perez, Ayu Azhari, Cici Paramida, dan Helmi Yahya.
III.2 Pencalonan Julia Perez jadi Bupati
Fenomena pencalonan Julia Perez, aktris sekaligus penyanyi yang dikenal acap kali tampil dengan pakaian terbuka dan aksi panggung yang berbau ‘erotis’ Belakangan menuai pro dan kontra tidak hanya dikalangan elite pilitik, melainkan dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Figur dan pandangan masyarakat umum mengenai sosok Julia Perez acap kali dijadikan alasan segenap lapisan yang kontra terhadap pencalonan beliau. Diantaranya beberapa alas an pihak pro dan kontra adalah
Pro
} Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
} hak dalam berdemokrasi
Kontra
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah:
Dua syarat kepala daerah yang tidak dipunyai Julia Perez
- Track record kegiatan organisasi dan kemasyarakatan
- Figur dan kasus amoral
III.3 Akibat dan Pandangan Masyarakat
Efek jangka pendek mungkin bisa dirasakan langsung oleh partai-partai pendukung artis semacam Jupe ini karena mungkin jumlah pemilih akan meningkat, terutama kaum pria. Tapi efek jangka panjang, apalagi jika Jupe gagal memperbaiki nasib rakyat-nya, maka saya berani menjamin akan menambah semakin banyaknya anggota “Partai Golput” dan menambah parah krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan yang sedang terjadi di Indonesia saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar