Senin, November 28, 2011

Ironi UUD 45

Pasal 34
Normatif : Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
Praktis : Fakir miskin dan anak-anak terlantar digusur dari mengamen di perempatan oleh Negara

Pasal 33 (3)
Normatif : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Praktis : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikorupsi oleh Negara dengan embel-embel digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Pasal 27 (2)
Normatif : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Praktis : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan asal mbayar yaa.. J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar