Pasal 34
Normatif : Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
Praktis : Fakir miskin dan anak-anak terlantar digusur dari mengamen di perempatan oleh Negara
Pasal 33 (3)
Normatif : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Praktis : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikorupsi oleh Negara dengan embel-embel digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pasal 27 (2)
Normatif : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Praktis : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan asal mbayar yaa.. J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar